RIAU, PEKANBARU - Tiga dari puluhan oknum pemimpin di PT Bank Riau Kepri yang disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fee asuransi Jamkrida melalui PT Global Risk Management, saat ini diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiganya yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wilsa Riani SH MH, disebutkan, ketiganya dengan sengaja, meminta, atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.Baca : Mark Up Sewa Kantor, Direktur dan Komisaris BRK Akan Dipanggil Dewan
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dengan cara, PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri., sebagai Badan Usaha Milik Daerah, dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara konvensional adalah dengan menghimpun dana dari pihak ketiga (funding) dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit (landing) kepada masyarakat serta menawarkan jasa-jasa bank lainnya.
Dalam hal kegiatan usaha penyaluran kembali berupa pembiayaan kredit pada cabang atau cabang pembantu PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. terdapat 2 (dua) jenis fasilitas perbankan yang diberikan, yaitu :
Kredit Konsumer, terdiri dari Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Aneka Guna (KAG), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Kredit Usaha, terdiri dari Kredit Usaha Kecil Menengah, Kredit Usaha Mikro dan Kredit Komersil.
Terhadap fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG), telah diatur Petunjuk Teknis Penyalurannya berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Nomor : 035/SE/2017, tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Aneka Guna Bank Riau Kepri dan terakhir telah diubah dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Nomor : 023/SE/2019, tanggal 9 September 2019.
lihat juga : Sebut Aset 3,2 Triliun, Dewan Tantang Pincab BRK Jakarta Breakdown DPK
Di dalam Surat Edaran dimaksud, yakni pada huruf D. BIAYA-BIAYA, angka 3 mengatur : Biaya premi asuransi ; “Debitur dikenakan biaya premi asuransi/penjaminan sesuai tarif yang diberlakukan perusahaan asuransi”
Mempedomani Surat Edaran tersebut, maka kredit yang telah diterima oleh debitur pada cabang atau cabang pembantu PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri., WAJIB DIASURANSIKAN, guna mitigasi resiko kredit bagi bank, yakni adanya resiko debitur meninggal dunia, debitur di PHK. (Pemutusan Hubungan Kerja) dan kualitas kredit debitur macet / wan prestasi.
Pertengahan tahun 2017, managemen PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. telah merubah pola penempatan asuransi dari sistem langsung (direct) kepada perusahaan asuransi ; menjadi pola penggunaan broker (pialang asuransi). Perubahan pola penempatan asuransi ini, oleh managemen perseroan dimaksudkan agar terwujud tata kelola perusahaan yang bersih dan pruden (Good Corporate Governance).
Bulan November 2017 jajaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri di Pekanbaru melakukan seleksi Perusahaan Pialang Asuransi dan kemudian menunjuk dan menetapkan 4 (empat ) Perusahaan Pialang Asuransi, yaitu, PT. Global Risk Management (PT. GRM), PT. Adonai Pialang Asuransi, PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri.
Tanggal 5 Maret 2018 Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. ; DR. Irvandi Gustari menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan masing-masing Drektur Utama Perusahaan Pialang Asuransi yang telah ditunjuk tersebut dan terhadap ke 4 Perusahaan Pialang Asuransi ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.
Untuk Perusahaan Pialang Asuransi PT. Global Risk Management (PT. GRM) yang berkedudukan di Royal Spring Business Park 11 Jl. Raya Ragunan Nomor : 29 A Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ; dengan telah ditanda-tanganinya PKS No. : 013/PKS/2018, Nomor : 01/DIR-GRM/PKS/III/2018, tanggal 5 Maret 2018 oleh Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tersebut dan oleh Rinaldi, selaku Direktur Utama PT. GRM, kemudian PT. GRM membuka Kantor Perwakilan di Jl. Jenderal Sudirman; Komplek Perkantoran Sudirman Poin Blok A3 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Selanjutnya menunjuk Dicky Vera Soebasdianto sebagai seorang kontak representatif (PIC) dalam jabatan Business Development Officer (BDO) PT. GRM Perwakilan Pekanbaru, yang diberi kewenangan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri., baik di Kantor Cabang, Cabang Pembantu maupun Kedai Perseroan tersebut.
Dalam mengelola biaya produksi, berupa premi asuransi yang dibayar debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, di awal-awal sejak penandatanganan PKS itu, PT. GRM dibebaskan untuk memilih melakukan Perjanjian Kerjasama tertulis, dengan 4 Perusahaan Asuransi ; yang akan mengelola cover resiko debitur yang menerima fasilitas kredit KAG PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri.
Keempat Perusahaan Asuransi yang merupakan rekanan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. yang tidak ada melakukan perjanjian kerjasama tertulis dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. tersebut, adalah: PT. Askrida, PT. Askrindo, PT. Jamkrida RiauU dan PT. Jasindo.
Namun pada sekira bulan Oktober 2018, managemen PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri mengeluarkan kebijakan bahwa satu Perusahaan Pialang Asuransi (Broker), hanya boleh bekerja-sama dengan satu Perusahaan Asuransi, maka PT GRM yang sebelumnya telah memilih PT. JAMKRIDA RIAU untuk mengcover resiko debitur dalam hal kematian, PHK dan wan prestasi, dengan adanya kebijakan tersebut, tetap melanjutkan kerjasama dengan PT. JAMKRIDA RIAU, dengan memperbaharui PKS, sebagaimana No: 019.1/PKS/DIR/GRM/X/2018, Nomor: 012.1/PKS-PK/JR/X/2018, tanggal 31 Oktober 2018;
Bahwa sebagaimana diatur didalam PKS antara PT. GRM dengan PT. JAMKRIDA RIAU dimaksud , yakni terhadap biaya produksi berupa premi asuransi yang di terima PT GRM. yang perolehannya dari pendebetan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. kedalam rekening PT. GRM yang ada di Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Pekanbaru, yang jumlah besaran pendebetan itu ; disesuaikan dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan debitur, dikalikan dengan jumlah debitur yang disetujui pengajuan permohonanan kreditnya dalam satu bulannya. Dari pendebetan pada setiap akhir bulan yang masuk ke rekening PT GRM tersebut, maka PT GRM berkewajiban untuk menyetorkannya ke rekening PT JAMKRIDA RIAU sebesar 65%. sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP), sedangkan reduksinya sebesar 35 % sebagai pendapatan PT. GRM. Dan dari dana reduksi sebesar 35 % tersebut, PT GRM juga mempunyai kewajiban yang harus dibayarkannya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri sebagaimana ditentukan berdasarkan PKS antara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan PT GRM.
Sesuai dengan pasal 10 Perjanjian Kerjasama No. : 013/PKS/2018, Nomor : 01/DIR-GRM/PKS/III/2018, tanggal 5 Maret 2018, tentang FEE BASED INCOME, diatur besaran Fee based Bank yang merupakan kewajiban PT. GRM kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tersebut, sebesar 10 % yang pembayarannya langsung di debed pada setiap akhir bulan, oleh Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. segera setelah pemberitahuan pendebetan pertama tadi.
Bahwa penentuan besaran FEE BASED INCOME oleh PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang merupakan Fee based Bank sebesar 10 % itu, didasarkan kepada:
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 096A/KEPDIR/2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Asuransi Untuk Mengelola Asuransi Kredit Konsumer PT. Bank Riau Kepri.
Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 043/KEPDIR/2018 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Pialang Asuransi Untuk Mengelola Asuransi Kredit Konsumer PT. Bank Riau Kepri.
Bahwa terhadap dua ketentuan itu, oleh manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dikeluarkan berdasarkan amanat/perintah dari :
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. : 33/SEOJK.03/2016, tanggal 1 September 2016 BAB II PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DALAM RANGKA BANCASSURANCE HURUF A ANGKA 2, yakni “Bank Menyusun kebijakan dan prosedur secara tertulis mengenai bancassurance dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen resiko bagi bank umum, ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen resiko bagi bank umum Syariah dan unit usaha Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(baca juga : Komposisi DPK Salah, Laba Bank Riau Kepri Kian Tergerus)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. : 34/SEOJK.03/2016, tanggal 1 September 2016 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum.
Bahwa Terdakwa MAYJAFRI, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Cabang Tembilahan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Nomor : 74/KEPDIR/MSDM/2016, tanggal 04 Oktober 2016 tersebut ; yang akan melaksanakan PKS No. : 013/PKS/2018, Nomor : 01/DIR-GRM/PKS/III/2018, tanggal 5 Maret 2018 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BUMD) Cabang Tembilahan yang dipimpinannya ; mengetahui mengenai ketentuan dan menyadari bahwa ia dilarang memungut biaya-biaya lainnya selain dari besaran Fee based Bank sebesar 10 % yang telah ditentukan tersebut, sebagai pelaksanaan butir-butir perjanjian Kerjasama dengan Pialang Asuransi PT. GRM. Pengetahuan Terdakwa untuk tidak memungut dan atau menerima fee lainnya selain yang telah ditentukan perseroan ; sebagaimana juga bunyi Surat Pernyataan Kepatuhan yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Terdakwa sebagai Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan yang akan melaksanakan kebijakan mengenai Kode Etik Kepatuhan (Compliance Code of Conduct), yakni “tidak menerima imbalan, hadiah atau cindra mata atau sesuatu barang atau sesuatu benda dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarganya.”
Surat Pernyataan Kepatuhan yang wajib dibuat dan ditanda-tangani terdakwa sebelum memangku jabatan selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Cabang Tembilahan diatur didalam Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. No. : 071A/KEPDIR/2019 Tentang Kode Etik Kepatuhan (Compliance Code of Conduct).
Setelah penandatanganan PKS antara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dengan PT. GRM dimaksud, dan pelaksanaan pengelolaan biaya produksi ; berupa premi asuransi yang dibayar debitur yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna tersebut secara efektif telah mulai dilaksanakan melalui broker oleh PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan sejak bulan Mei 2018, namun ternyata Terdakwa selaku Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan tidak ada menjatuhkan pilihan pengelolaan biaya produksi ; berupa premi asuransi itu kepada PT. GRM. Terdakwa lebih menjatuhkan pilihan hak pengelolaan biaya produksi ; berupa premi asuransi tersebut kepada dari antara tiga Perusahaan Pialang Asuransi (Broker) yang lainnya.
Dicky Vera Soebasdianto sebagai Business Development Officer (BDO) PT GRM Perwakilan Pekanbaru, setelah pada bulan berikutnya PT. GRM juga tidak ditunjuk Terdakwa, sedangkan Dicky Vera Soebasdianto diberikan target oleh kantor pusat PT. GRM di Jakarta untuk mendapatkan premi asuransi setiap bulannya sebesar Rp.4,5 miliar yang karena target itu tidak tercapai, maka Dicky Vera Soebasdianto berupaya menawarkan kepada terdakwa, yakni mula-mula menjanjikan pembagian pemberian fee 5 % dari jumlah pembayaran premi asuransi debitur setiap bulannya. Namun atas tawaran itu tidak ditanggapi Terdakwa dan pada bulan berikutnya PT. GRM juga tidak ditunjuk. Kemudian janji pembagian pemberian fee dinaikan menjadi 7 % ; Terdakwa juga belum menanggapinya dan PT GRM juga belum ditunjuk Terdakwa pada bulan bulan berikutnya ; dalam mengelola premi asuransi dimaksud.
Bahwa pada sekira bulan November 2018, yakni setelah janji pembagian pemberian fee dinaikan lagi menjadi 10 % maka antara Dicky Vera Soebasdianto dengan Terdakwa tercapai kesepakatan dan Terdakwa dalam kesepakatan itu selaku Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan akan menunjuk PT GRM untuk mengelola premi asuransi tersebut untuk bulan Desember 2018 dan bulan bulan berikutnya.
Bagi PT GRM atas adanya kesepakatan itu kemudian mengalokasikan lagi dana 10 % untuk diberikan kepada Terdakwa agar dipercaya mengelola premi asuransi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan ; Dana 10 % itu diambilkan oleh PT GRM dari residu keuntungan 35 % dari pengelolaan premi asuransi. Dengan demikian keuntungan PT.GRM hanya menjadi 15 %. karena sebelumnya untuk pembayaran Fee based Bank sebesar 10 %. Pemberian fee 10 % kepada terdawa yang tidak ada dasar ketentuannya tersebut, dianggap PT. GRM sebagai biaya pemasaran.
Untuk pembayaran fee 10 % kepada terdakwa tersebut, kemudian Dicky Vera Soebasdianto membuka buku tabungan pada PANIN BANK No. Rekening 5202040151 ; atas namanya sendiri, sedangkan kartu ATM PANIN BANK itu diserahkan Dicky Vera Soebasdianto kepada terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa.
Adapun total fee di luar ketentuan yang diterima terdakwa Mayjafri terhitung sejak tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 sebesar Rp59.690.500. Sementara terdakwa Nur Cahaya Agung ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi di luar ketentuan sebesar Rp. 119.879.875. Dan terdakwa Hefrizal sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni sebesar Rp58.837.000.(dow)
sumber : bertuahpos
Post a Comment