INDRAGIRI HULU, RENGAT - Aparat Kepolisiam Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggerebek tempat persembunyian gembong narkoba di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu pada Jumat (30/11/2020) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhu, Zulfa Renaldo.
Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai belasan juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan inisial kelima tersangka, yakni SRT alias Brewok (34), ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34). Misran mengungkapkan bahwa kelimanya merupakan sindikat pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Lala.
Pengungkapan sindikat tersebut, berkat informasi masyarakat yang diterima personil Satres Narkoba Polres Inhu sehari sebelum penggerebekan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan mengungkap identitas para pelaku dan lokasi persembunyian mereka.
"Sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah. Lima orang tersangka yang mengetahui kedatangan tim mengunci semua pintu serta jendela menggunakan palang kayu," kata Misran.
Sehingga saat digerebek, petugas Kepolisian harus mendobrak pintu untuk bisa masuk ke rumah.
Setelah berhasil masuk, kelima tersangka diketahui bersembunyi di balik pintu, dalam kamar bahkan ada tersangka yang bersembunyi di balik gorden.
Polisi menggeledah isi rumah tersebut dan menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.11.200.000, dua unit timbangan elektrik, 1 unit mobil HR-V warna putih dengan plat Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata airsoft gun, sebilah sangkur, lima bilah samurai dan sejumlah smartphone milik para tersangka.
"Semua tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan karena ada keterlibatan salah RDT asal Bangkinang yang telah masuk DPO," pungkasnya. (dow)
Post a Comment