PEKANBARU, TAMPAN - Eks karyawan staff Alat Eektromedis Aulia Hospital (PT Puteri Aulia Dita Medica) menuntut hak-haknya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Melalui Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, eks karyawan Rumah Sakit Swasta yang berada di Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu menggugat dengan nilai total sebesar Rp.61.896.630,- (enam puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) lebih."Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Penasihat Hukum, LBH TNN Suardi SH kepada riaucitizen.com, di Pekanbaru, Jumat (16/10/2020).
Adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan karyawan berbasis argumentasi yang dikutip langsung dari Surat Anjuran Disnaker Nomor Surat Naker/PHI-C.4/565/520/ix/2020 tertanggal 16 September 2020 bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih eks Karyawan dalam malaksanakan tugasnya mengajukan pembelian Baterai Digital Radiography dan ketika Baterai didatangkan kenyataan Baterai tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga Perusahaan merasa dirugikan.
Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.
Maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan.
Tak hanya itu saja, Suardi menambahkan banyak regulasi regulasi yang telah dilanggar oleh Perusahaan yang bergerak di bidang Kesehatan ini seperti, seperti pemberian Upah dibawah Upah Minimum Kota sejak tahun 2016, pembayaran Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) selama 36 bulan dimana klien kami berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.03.03/MENKES/604/2015 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi Pekerja Radiasi di bidang Kesehatan yang mewajibkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta memberikan tunjangan terkait kepada Penggugat dan tentunya Pesangon yang menurut Anjuran Disnaker Kota Pekanbaru harus dibayarkan.
"Khusus untuk Hak Tunjangan Bahaya Radiasi kami akan tembuskan langsung ke Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Rumah Sakit Kemenkes RI", imbuhnya lagi.
Terkait perselisihan itu, pihak manajemen Aulia Hospital belum bisa dimintai keterangan. Syarif Hidayat, yang disebut-sebut sebagai Manajer SDM juga tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler (0812 77043 xxx) dan aplikasi pesan Whatsapp.(ari)
Post a Comment