ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Seorang pemuda berinisial MS (19) diduga telah melarikan seorang gadis berusia 15 tahun. MS yang diketahui berstatus sebagai warga Sumut itu dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban yang mengetahui anaknya telah pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang pada Minggu (4/10/2020) lalu.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Totok Nurdianto pada Jumat (9/10), orangtua korban sempat mendengar suara langkah anaknya di bagian dapur.
"Namun, setelah dicek ternyata anaknya sudah tidak ada. Setelah dicek keliling kampung, anaknya tak juga ditemukan," kata Paur.
Melalui sosial media, setelah dicek melalui keluarganya, disimpulkan bahwa korban dibawa pergi oleh seorang kenalannya berinisial MS dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan ke Desa Torgamba di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumut.
Atas informasi tersebut, pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan korban dan pelaku.
Pada Selasa (6/10) sekira pukul 20.00, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan korban di Kota Pinang Sumatera Utara. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyusulan ke lokasi dimaksud dan dilanjutkan dengan penangkapan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku tengah berada di rumah bersama orangtuanya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai tanpa perlawanan," sebutnya kemudian.
Saat ini, pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolsek Tambusai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai baju tank top warna hitam.(dow)
Post a Comment