INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN – Meskipun kasus positif Covid-19 di Inhil terus mengalami penurunan hingga nihil hingga Minggu (30/8/2020). Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus lebih memperhatikan lagi penerapan protokol kesehatan karena sanksi bagi pelanggar akan diterapkan.
Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menyiapkan dua sanksi bagi pelanggar, yaitu, sanksi perorangan dan pelaku usaha.
Sanksi untuk perorangan seperti dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan sesuai dengan pelanggaran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat atau keramaian dan denda Rp. 100 ribu rupiah apabila tidak menggunakan masker.
Sedangkan untuk pelaku usaha, diberi sanksi berupa teguran lisan dan sanksi administrasi denda 1 juta rupiah atau menghentikan, menutup, menyegel tempat usaha. Penerapan sanksi ini telah dibahas dalam rapat beberapa waktu lalu oleh tim gugus tugas dan unsur forkompinda sesuai dengan peraturan Bupati tentang penerapan disiplin percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto mewakili Dandim 0314/Inhil menuturkan, penertib peraturan akan dilakukan oleh Satgas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil dan pihak terkait.
“Dalam rapat tersebut membahas peraturan terkait pendisiplinan terhadap protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19 sesuai instruksi Presiden RI,” ujar Kasdim yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Kasdim, beberapa keputusan juga telah disepakai dalam rapat tersebut mengenai peraturan di perkantoran, toko, dan pelaku usaha dan tempat keramaian.
“Pelaku usaha harus memastikan karyawan dan pengunjung telah mematuhi protokol kesehatan serta memakai masker, sosialisasi kepada pengunjung dan adanya tempat cuci tangan dan sabun serta air yang memadai serta menyediakan Handsanitizer di tempat usaha,” tutur Kasdim.
Selanjutnya peraturan untuk perorangan antara lain, yaitu, memakai masker setiap keluar rumah, membersihkan atau mencuci tangan dengan air mengalir, pembatasan jarak sosial, hindari kerumunan atau keramaian serta membawa identitas apabila bepergian.
“Peraturan dan usulan rapat dalam rangka menegakan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan virus Covid-19,” pungkasnya.(dow)
Post a Comment