PEKANBARU, TAMPAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) atau kecil khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan, guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 setempat.
"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.
Firdaus MT mengatakan, pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam dalam dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM, yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.
"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata Wako.
Selain itu ada kewajiban pemerintah daerah yakni melakukan tes masyarakat dengan uji usap tenggorokan (swab) atau rapid test, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan. Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.
"Jadi aktifitas kerja/kantor sementara di batasi mulai pukul 20.00 WIB -07.00 WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus MT.
Aturan dalam PSBM ini pada intinya sama dengan yang sudah di berlakukan saat awal COVID-19 di Kota Pekanbaru, namun kali ini Pemko mengkhususkan pemberlakuannya bagi warga Tampan saja dengan alasan wilayah itu penyumbang terbesar kasus konfirmasi positif .
Makanya wako mengimbau agar semua masyarakat khususnya warga Tampan agar melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.
"Walau PSBM namun untuk tempat beribadah kita beri kelonggaran boleh dengan syarat menerapkan protokol kesehatan," tukasnya.(dow)
Post a Comment