RIAU, INDRAGIRI HULU - Agar proses kinerja dan penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) tetap berjalan, pasca tiga pejabatnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah (Kepsek) SMP se Kabupaten Inhu. Pimpinan sementara Kepala Kejari Inhu saat ini dijabat oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
"Pucuk pimpinan sementara atau Pelaksana tugas (Plt) di Kejari Inhu saat ini dijabat Asintel Kejati Riau," ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH kepada Wartawan, Senin (17/8/20) siang.
Sebelumnya, tiga pejabat Kejari Inhu yaitu, Hayin Suhikto selaku Kepala Kejari Inhu serta dua anak buahnya, Ostar Al Pansri (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando (Kasubsi Barang Bukti) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait penanganan dana BOS di sekolah tingkat pertama.
Ketiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI tersebut dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasus ini mencuat setelah 63 kepala SMP se Inhu mengundurkan diri, karena tak kuat diperas oleh oknum kejaksaan tersebut dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(dow)
Post a Comment