PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau akan berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal yang akan dikoordinasikan terkait penggunaan dana Rp 15 miliar yang dieksekusi dari PT Adei Plantation and Industry pekan lalu.
Denda perbaikan lahan bekas terbakar milik PT Adei Plantation tahun 2013 silam telah diterima Tim eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan. Selanjutnya realisasi pemulihan lahan seluas 40 hektare itu akan dirancang konsepnya ke depan. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2013 itu menjerat PT Adei hingga diadili di persidangan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Dalam putusan MA tersebut, kota diminta berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan pemulihan lahan sesuai dengan denda tambahan Rp 15 miliar yang telah kita eksekusi sebelumnya," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada Wartawan , Jumat (21/8/2020).
Kajari Nophy menjelaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan pemulihan lahan sendirian tanpa harus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Pasalnya, perhitungan denda perbaikan tanah bekas Karhutla itu berdasarkan perhitungan ahli yang digunakan pada saat perkara itu bergulir. Dibutuhkan telaah dan analisis dari pihaknya yang mengetahui perbaikan lingkungan dan tanah.
Sambil menunggu hasil koordinasi, uang sebanyak Rp 15 miliar itu disiagakan di kas negara usai dieksekusi. Dana itu bisa diambil sewaktu-waktu jika negara jika sewaktu-waktu jika hasil koordinasi dan regulasinya telah didapatkan.
"Regulasi untuk penggunaan denda perbaikan lahan itu akan dikomunikasikan lagi dengan KLHK. Dana itu sekarang sifatnya sudah kita amankan," ujar Nophy.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pelalawan Riau melakukan eksekusi pidana denda pemulihan lahan terhadap terpidana PT Adei Plantation and Industry dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2013 silam. Tak tanggung-tanggung, denda tambahan yang dieksekusi Kejari Pelalawan mencapai Rp 15.141.826.780.
Pidana untuk korporasi itu ditangani tim eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan setelah PT Adei menyatakan kesanggupannya dalam membayar sebesar Rp 15 miliar tersebut. Eksekusi dijalankan pada Rabu (12/8/2020) lalu dengan serah terima secara simbolis dan penandatangan berita acara.
Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 silam. Terpidana PT Adei Plantation & Industry dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektare pada tahun 2013 silam, melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp 15.141.826.779,325.
PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH. Dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 hektare melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp 15.141.826.779,325.(dow)
Post a Comment