RIAU, INDRAGIRI HULU - Sejak kemarin, Sabtu (15/8/20) meredar pesan WhatsApp di Pekanbaru. Isinya mengenai hasil ekspos Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Riau kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terhadap 63 Kepala SMPN dengan modus penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Info diawali dengan kegiatan penyerahan jaksa dari Kejati Riau kepada Kejagung pada Jumat tgl 14 Agustus 2020. Para jaksa yang diserahkan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas. Mereka diterima Rini disebut IRMUD 1 Jamwas Identitas jaksa terlapor .
Mereka yang terlapor adalah Hayin Suhikto yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kemudian Berman Pranata, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, ketiga Ostar Al Pansri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, keempat Bambang Dwi Saputra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka dan Rional Geebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Andy Sunartejo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, sekarang Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pada jam 19.00 Wib dilakukan ekspose oleh Asintel didepan Dirdik terkait hasil pemeriksaan di kejati Riau Jam 20.00 dilakukan penandatanganan BA serah terima was ke Pidsus. Jam 20.30 WIB dilakukan rapit tes terhadap 6 jaksa terlapor dan hasilnya semua non reaktif.
Selanjutnya 6 jaksa dimaksud diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap terhadap Aparat Sipil Negara atau ASan di Kejari Inhu. Pukul 21.00 ditetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Hayin Suhikto, Ostar aal Pansri dan Rionald Feebri Rinando. Ketiganya langsung ditahan Kejagung di Rumah Tahanan Salemba.
Pihak kejaksaan sampai saat ink belum bersedia memberikan konfirmasi atas kebenaran info tersebut. Humas Kejati Riau Muspidauan saat dihubungi riauterkini, menyebut masalah tersebut sudah ditangani Kejagung. Dirinya tak lagi berhak memberi penjelasan.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi awak media berjanji akan memberi keterangan lengkap masalah tersebut pada Selasa (18/8/2020).
Titik terang dari kepastian kebenaran info tersebut justru disampaikan pengacara yang mendampingi para Kepala SMPN se-Inhu, Taufik Tanjung. Ia membenarkan info tersebut karena sudah diberi tau pihak kejaksaan.
"Benar, saya sudah diberita tau kejaksaan kalau sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus yang kami dampingi," jelas Taufik dalam perbincangan telephon dengan riauterkini, Ahad (16/8/20).
Dengan ditetapkan tiga tersangka, Taufik mengapresiasi kinerja Kejagung dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala SMPN se-Inhu. Ia berharap kasus ini dituntaskan agar tidak terulang.(dow)
Post a Comment