BENGKALIS, MANDAU - Seorang residivis kasus pencurian sudah tiga kali keluar masuk penjara baru bebas November 2019 lalu dan juga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif kembali dijebloskan ke penjara.
Tersangka adalah ZF alias Opa (34), diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis mengaku berhasil mencuri uang melalui dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah berhasil membongkar jok motor milik korbannya.
Tidak tanggung-tanggung hasil aksinya itu, Opa menikmati uang mencapai Rp50-an juta dari gesek ATM yang ada di dompet saat berhasil membongkar jok motor itu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa oknum ASN non aktif tersebut diamankan setelah memperoleh laporan dari korbannya, Katemi yang kehilangan uangnya di bank karena laporan sms banking.
Pada Rabu (12/8/20) sekitar pukul 07.00 WIB, korban memperoleh SMS bank telah terjadi transaksi pengiriman atau transfer sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp3.450.000 dan yang kedua sebesar Rp. 30.000.000. Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian mencari dompetnya, yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.
Ternyata dompet yang berisi kartu ATM dan surat-surat lainnya sudah tidak ada lagi. Kemudian Korban mendatangi bank, setelah melakukan pengecekan saldo ternyata hasil rekening koran dan laporan transaksi di bank tersebut, uangnya telah telah habis ditarik tunai dan ada yang ditransfer ke rekening lain.
"Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku Sabtu (15/8/20) sekitar pukul 16.00 WIB, sedang berada di Jalan Antara Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dompet dalam jok sepeda motor milik korban," ungkap Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatullah, Senin (17/8/20) siang.
Petugas juga menyita barang bukti dari tersangka Opa, helm digunakan saat mengambil tunai dan mentransfer uang milik korban di dalam mesin ATM, sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian barang dalam jok sepeda motor, ponsel dibeli dari uang hasil pencurian, uang tunai sejumlah Rp2.000.000, sisa dari hasil pencurian yang masih disimpan tersangka.
Petugas juga menyita buku bang milik TLT yang merupakan rekening penerima transfer uang dari rekening korban dengan nominal Rp33.450.000
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya itu, oknum ASN non aktif juga residivis ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dilakukan pelaku dinwaktu malam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.(dow)
Post a Comment