DUMAI, MEDANG KAMPAI - Seorang pria berinisial DE (28) warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, diamankan Polisi.
DE diringkus Polisi setelah ia tega menganiaya AZ, dimana, pelaku diduga tidak senang kepada AZ yang menjadi saksi dalam persidangan perceraiannya dengan istrinya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku berlangsung, pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana korban hendak menghadiri sidang perceraian antara pelaku dengan istrinya di Pengadilan Agama Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil diamankan.
"Pelaku DE sudah kita amankan dihari yang sama (Selasa), dimana pelaku kita amankan ketika masih berada di sekitar lokasi kejadian penganiayaan tersebut," katanya, Kamis (13/8/2020).
Dirinya mengungkapkan, aksi penganiayaan itu berlangsung ketika korban mendatangi Kantor Pengadilan Agama Dumai, untuk diminta menjadi saksi pada persidangan perceraian antara pelaku dengan istrinya.
Dilanjutkanya, setibanya disana korban duduk di kantin sambil menunggu dimulainya persidangan. Tidak lama kemudian pelaku lalu manghampiri korban, tanpa basa-basi pelaku lalu memukul korban menggunakan tangannya di bagian kepala belakang dan bagian muka korban sebanyak tiga kali.
"Mengetahui hal itu petugas keamanan Pengadilan Agama Dumai meleraikan keduanya," imbuhnya.
Kompol Ade mengaku, atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata, luka gores, luka memar pada leher, luka memar pada dada dan luka memar pada lengan.
"Atas perlakuan itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tambahnya, terhitung satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di sekitar parkiran Kantor Pengadilan Agama Dumai.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," pungkasnya.(dow)
Post a Comment