RIAU, PEKANBARU - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) hari ini, memutuskan memberhentikan dua jajaran penting di perusahaan daerah tersebut.
Kedua jajaran yang diberhentikan dengan hormat itu, jajaran Direksi PT PER yang diberhentikan dengan hormat itu adalah Direktur Utama (Dirut) H Syamsul Bakri. Kemudian Direktur PT PER Rudi Alfian Umar.
"Ada beberapa keputusan yang dihasilkan. Diantaranya memberhentikan dengan hormat direksi PT PER," kata Kepala Biro (Karo) Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem, Kamis (2/7/20).
Karo Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau ini tidak merincikan alasan pemberhentian dua direksi tersebut. Namun menurutnya lagi, pelaksanaan RUPS-LB yang digelar di Kantor PT PER di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru itu, merupakan keputusan hasil pertemuan para pemegang saham. Pemerintah Provinsi merupakan pemegang saham terbesar dari perusahaan plat merah itu.
Kemudian, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau menunjuk ditunjuk Zulfa Hendri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direksi sementara. Menunggu hasil seleksi direksi yang baru. Saat ini, Zulfa sendiri sedang juga menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan tersebut.
"Sementara sifatnya, menjelang hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direksi keluar," papar Jhon Armedi.
Lanjut Jhon Armedi, hasil keputusan RUPS-LB ini, para pemegang saham belum bisa menerima hasil laporan keuangan tahun 2019. Pemegang saham meminta untuk memperbaiki laporan keuangan tahun lalu itu.(dow)
Post a Comment