RIAU, BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, akan digelar besok, Kamis (1/7/2020). Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, Kamis (25/6/2020), nama istri terdakwa, Kasmarni, juga disebut dalam dakwaan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Kasmarni ikut menerima aliran dana gratifikasi sang suami senilai puluhan miliar rupiah, lewat rekening bank miliknya. Disebutkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, untuk pemeriksaan para saksi pada pekan ini, JPU akan menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi ini, diketahui menjabat sebagai legislator ketika perkara rasuah itu terjadi. Dengan begitu, istri terdakwa, Kasmarni kemungkinan belum akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Untuk sidang atas nama terdakwa Amril Mukminin, JPU akan menghadirkan saksi-saksi. JPU akan menghadirkan 3 orang saksi dari DPRD Bengkalis," sebut Ali Fikri, Rabu (30/6/2020).
Sementara itu, disinggung soal permohonan terdakwa yang meminta penahanannya dipindahkan ke Pekanbaru selama menjalani sidang, Ali Fikri menyatakan itu sepenuhnya menjadi pertimbangan dan kewenangan hakim.
"Hakim masih mempertimbangkannya. Sidang Kamis (pekan) ini terdakwa masih dihadirkan dari gedung KPK kavling C1," papar Ali Fikri lagi.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, sudah dilaksanakan secara video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa Amril tidak dihadirkan di persidangan. Dia berada di Rutan KPK.
Begitu pula JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang juga berada di kantor lembaga antirasuah yang beralamat di Jakarta tersebut. Disebutkan, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih. Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU Tonny Frengky, dibeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.
Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah dengan dua nomor rekening. Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril Mukminin.
Untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan itu, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik kelapa sawit.
Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni. Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.”
“Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa.”
“ Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny.
Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU.(dow)
Post a Comment