RIAU, BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin kembali di gelar, Kamis (23/08/20). Ini merupakan sidang kelima yang kali ini mengahdirkan 3 orang saksi.
Sidang terkait perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini diketuai langsung oleh hakim ketua Lilin Herlina, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Ada 3 orang saksi yang bersaksi kali ini. Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.
Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Pengakuannya, Ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta sekitar awal tahun 2017 lalu.
Jelasnya, yang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis. Dimana akan diserahkan lewat Tajul Mudarris yang saat itu menjabat selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis.
"Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," terang Rhemon.
Namun, belum sempat diserahkan uang itu justru raib. Ceritanya, ketika itu Ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana rencananya akan dilakukan serah terima uang sesuai perjanjian.
"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.
Keterangan saksi pertama ini, menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby adalah fakta baru dalam perkara ini.
"Keterangan saudara ini fakta baru," tuturnya.
Rhemon pun membenarkan ujaran Febby tersebut. Rhemon mengatakan, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
Selanjutnya, terkait uang hilang tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa memberikan pertanyaan terhadap Rhemon.
"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.
"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas Rhemon.
Penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017 seingat Rhemon.
PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.
"Tidak tahu," jawab saksi lagi.
Rhemon juga dicecar beberapa pertanyaan mengenai anggaran proyek Duri - Sei Pakning.
"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.
Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dow)
Post a Comment