RIAU, PEKANBARU - Tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,2 Miliar. Dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut.

Ketiga terdakwa, Irfan Helmi (mantan Pimpinan Desk PMK PT PER), Rahmiwati (Analisis Pemasaran PT PER) dan Irawan Saryono, (Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu, hanya tertunduk begitu mendengar tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut, Astin SH dan Lusi Manmora SH pada sidang Tipikor Selasa (8/7/20) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Irawan Saryono dituntut 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Irfan Helmi dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Terdakwa Rahmiwati dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain tuntutan hukuman, untuk kerugian negara sebesar Rp 1, 298. 082.000 dibebankan kepada Rahmiwati untuk membayarnya. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 3 tahun 3 bulan.

" Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang jaksa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada sidang yang digelar secara daring.

Atas tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tersebut, ketiga terdakwa berencana mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa secara bersama sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit UMKM. Bertempat di kantor cabang utama PT PER.

Dimana ketiganya melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, dari laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan para terdakwa itu. Dimana angsuran fasilitas untuk kredit sebelumnya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil Audit BPKP perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Tiga terdakwa korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,2 Miliar. Dituntut hukuman tinggi oleh jaksa penuntut. Ketiga terdakwa, Irfan Helmi (mantan Pimpinan Desk PMK PT PER), Rahmiwati (Analisis Pemasaran PT PER) dan Irawan Saryono, (Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu, hanya tertunduk begitu mendengar tuntutan yang dijatuhkan jaksa.

Post a Comment

Powered by Blogger.