BENGKALIS, SIAK KECIL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perpanjang masa penahanan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukmin, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years pembangunan jalan Duri–Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, bahwa saat ini pihaknya telah memperpanjang kembali penahanan Amril Mukminin.
"Iya hari ini Selasa tanggal 5 Mei 2020 penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM mantan Bupati Bengkalis," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (5/5/2020) malam.
Selanjutnya Ali membeberkan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 30 hari kedepan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. Berikutnya, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," tutup Ali.
Untuk diketahui, Amril Mukminin diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Sementara itu pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut. Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.(dow)
Post a Comment