INDRAGIRI HULU, RENGAT - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua, dari hasil kerja keras tersebut sebanyak 33 unit sepeda motor hasil Curanmor berhasil diamankan.
Keberhasilan Polres Inhu dalam mengungkap tindak pidana Curanmor di wilayah Inhu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriyandi dan Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, dalam konfrensi pers yang digelar secara online, Rabu (22/4/20).
"33 unit sepeda motor berhasil diamankan dari tindak pidana Curanmor yang diungkap Polres Inhu dan enam Polsek jajaran, selain itu juga berhasil diamankan 13 tersangka. Untuk laporan dari kasus Curanmor ini ada 26 laporan kepolisian," ujarnya.
Dari 26 laporan kepolisian yang ada, Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan masyarakat dengan 7 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, sementara Polsek Lubuk Batu Jaya dengan dua laporan berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, Polsek Pasir Penyu dengan empat laporan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, Polsek Kelayang dengan satu laporan masyarakat berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, Polsek Rengat Barat dengan dua laporan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan Polsek Lirik dengan empat laporan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor serta Polsek Seberida dengan satu laporan mengamankan satu sepeda motor.
"Dari 12 laporan masyarakat, Polres Inhu berhasil mengamankan sebanyak lima tersangka yang terdiri dari satu pelaku utama dan empat penadah dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor. Sementara untuk Curanmor yang berhasil diungkap dari enam Polsek yang ada di Inhu, sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan yang terdiri dari tiga pelaku utama dan enam orang penadah dengan 26 unit barang bukti sepeda motor," ungkapnya.
Ditambahkanya, pengungkapan Curanmor yang telah terjadi sejak dua tahun terakhir berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan selama dua minggu yang dilakukan Polres Inhu dan enam Polsek. Hasil kejahatan tersebut dijual para pelaku dengan harga 1,5 hingga 2 juta per unitnya. Jelasnya.(dow)
Post a Comment