PEKANBARU, RUMBAI PESISIR - Bandara Sultan Syarif Kasim II, Terminal Payung Sekaki, dan Pelabuhan Sungai Duku untuk sementara tidak akan melayani penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau.
"Saat pemberlakuan PSBB, pada hari ini kami imbau kepada petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal AKAP Payung Sekaki untuk tidak lagi baik memberangkatkan maupun menerima penumpang," kata Gubernur Riau, Syamsuar di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan penghentian sementara layanan pada terminal dan bandara tersebut sesuai arahan Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan untuk memberhentikan operasional pesawat dan bus saat pelaksanaan PSBB. Tujuannya agar tidak ada warga dari zona merah penyebaran COVID-19 mudik saat Lebaran, yang bisa memperluas penyebaran wabah mematikan itu.
Meski Pemerintah Kota Pekanbaru sudah melaksanakan PSBB sejak 17 April hingga 30 April 2020, namun pemberlakuan pemberhentian sementara dari Kementerian Perhubungan ini dilaksanakan sejak 24 April hingga akhir Mei 2020.
"Kami harap untuk petugas dapat melaksanakan hal ini dengan disiplin, sehingga kita dapat mencegah penyebaran wabah virus Corona di Provinsi Riau," kata Syamsuar seraya menegaskan, apabila nantinya ada warga yang keluar dari Riau, khususnya Pekanbaru, akan diberlakukan sanksi.
Selain itu, Syamsuar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung saat pandemi COVID-19 berlangsung. "Mudik dan pulang kampung itu sama, sebab Riau telah masuk ke wilayah transmisi pandemi COVID-19, sehingga jika ada yang keluar dari Riau, akan menjadi Orang Dalam Pantauan dan wajib isolasi mandiri 14 hari," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufik OH, menambahkan Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru juga untuk sementara tidak melayani penumpang selama PSBB. "Ya hari ini akses darat, udara dan laut semuanya hari ini ditutup," katanya.
Ia mengatakan penutupan sementara itu mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020. Menurut dia, penutupan akses masuk udara, laut dan darat dikhususkan untuk wilayah yang menerapkan PSBB saja.
"Di luar Pekanbaru yang berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," katanya.
Transportasi darat untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB masih bisa beroperasi. tapi semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya. "Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI (Jakarta) dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan inipun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," kata Taufik.
Sementara itu, Eksekutif General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II), Yogi Prasetiyo, mengatakan manajekem Bandara mendukung penuh implementasi peraturan menteri perhubungan tersebut. "Ini tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah saat pandemi COVID-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini," katanya.
Terhitung mulai Sabtu 25 April, lanjutnya, tidak ada lagi pelayanan untuk penumpang, baik yang datang maupun berangkat di Bandara SSK II, terkecuali melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
"Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru," ujarnya.(dow)
Post a Comment