RIAU, PEKANBARU - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020. Secara kumulatif, sampai dengan triwulan pertama tahun 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.
"Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti. Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan," tegas Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti, Sabtu (25/4/20).
Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home. Meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN boleh bersantai-santai. Mereka harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Ditempat berbeda, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.
Pemblokiran yang selama ini dilakukan, tambahnya, bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.
"Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," pungkas M. Syist.(dow)
Post a Comment