RIAU, PEKANBARU - Bandara Sultan Syarif Kasim (SK) II Riau akhirnya resmi ditetapkan sebagai Embarkasi Haji Antara tahun 1441 H/2020. Keputusan tersebut diketahui melalui Salinan keputusan nomor 939 tahun 2020 melalui Direktorat Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah.
"Benar, SK sudah dikeluarkan. Kami juga sudah sampaikan kepada pak Gubernur Riau melalui pak Asisten I," kata Kepala Kemenag Riau, Mahyudin, Selasa (27/4/20).
Selain Riau, Kementerian Agama juga memgeluarkan SK penetapan Embarkasi Haji Antara kepada sejumlah lima provinsi lainnya yang langsung ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Yakni, Gubernur Gorontalo, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung.
Dengan telah dikeluarkannya SK tersebut, maka harapan Pemprov dan masyarakat Riau menantikan hadirnya embarkasi haji di daerah sendiri, akhirnya dapat terwujud.
Selanjutnya, untuk proses tekhnis penyelenggaraan pasca ditetapkannya SK Embarkasi Haji Antara tersebut, menjadi kewenangan Pemprov Riau, dengan tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait, baik di pusat mau pun Kemenag Riau.
Ditempat terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan sesuai dengan SK yang ditetapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan.
Begitu juga untuk pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari bandara Embarkasi Haji Antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.
Selain itu, terangnya, ini juga mengingat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan Perpres nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
"Ini juga merujuk peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan RI nomor 4 tahun 2012 atau nomor PM 30 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara penetapan embarkasi dan debarkasi haji serta aturan lainnya," ucapnya.
Ahmad Syah Harrofie menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji di bandara embarkasi haji antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020," tutupnya.(dow)
Post a Comment