PELALAWAN, PANGKALAN KURAS - Polsek Pangkalan Kuras mengamankan tumbuhan yang diduga jenis tanaman ganja di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (23/11/2018) yang ditanam di dalam pot.
Penemuan tanaman ganja itu terletak di Jalan Simpang SPA Desa Dundangan, Pangkalan Kuras. Tumbuhan terlarang itu ditanam di dalam tujuh pot bunga yang tingginya beragam.
Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mengecek lokasi penemuan tanaman ganja di Desa Dundangan, Jumat pekan lalu. Polisi masih menyelidiki siapa pemilik dan yang menanam tumbuhan terlarang itu. Namun hingga kini polisi tidak mengetahui siapa pemilik ataupun yang menanam tumbahan ganja itu.
"Sekarang barang bukti sudah diamankan di Mapolsek pangkalan Kuras untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada Wartawan, Minggu (25/11/2018).
Penemuan tanaman ganja berawal dari laporan Bhabinkamtibmas desa Dundangan Aipda Donni menerima informasi dari masyarakat bahwa bernama alfajar (49), bahwa ada tanaman yang diduga ganja di Jalan Simpang SPA.
Menerima kabar itu, Aipda Donni langsung ke Tempat Kejadi Perkara (TKP) untuk memastikan temuan warga tersebut. Setelah tiba di lokasi, ternyata benar adanya tujuh pot ditanami ganja.
Selanjut Aipda Donni menghubungi Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi melaporkan penemuan tanaman ganja. Tak berapa lama Kanit Reskrim Ipda Dafrigo bersama personil lainnya melakukan penyelidikan. Namun polisi masih memburu pemilik atau yang menanam tumbuhan yang dilarang negara itu. (dow)
source : berita pelalawan
source : berita pelalawan
Post a Comment