KUANSING, TELUK KUANTAN - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya menetapkan UMK diseluruh Kabupaten di Provinsi Riau, Tahun 2019 dari penetapan tersebut, Kuansing menempati posisi ke empat UMK tersebesar setelah Kabupaten Siak. Penepatan UMK ini disahkan Plt. Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, yang ia setujui dengan tanda tangan dan cap Gubernur Riau.
Dari penetapan tersebut, UMK Kuansing, ditetapkan sebesar 2.806.608,49,- merupakan UMK ke empat terbesar dari 12 Kabupaten Kota di Riau. Posisi pertama diduduki, Kota Dumai sebesar, 3.118.453,87,- selanjutnya posisi kedua, Kabupaten Bengkalis sebesar 3.005.582,37,- dan posisi ketiga Kabupaten Siak sebesar 2.809.443,46,-.
Selanjutnya, posisi ke lima ditempati Kabupaten Pelalawan, yakni sebesar 2.766.919,08,- posisi enam Kota Pekanbaru, sebesar 2.762.852,91,-. Posisi ke tujuh Kabupaten Inhil sebesar 2.750.618,96,- posisi ke delapan Kabupaten Kepulauan Meranti 2.749.909,12,- posisi ke sembilan Kabupaten Rokan Hulu, sebesar 2.728.647,15,-.
Kemudian, posisi ke sepuluh Kabupaten Kampar sebesar 2.718.724,80,- dan posisi ke sebelas Kabupaten Rokan Hilir, sebesar 2.707.384,96,-. Sementara, untuk Kabupaten Inhu data tidak ada masuk melalui rilis yang disampaikan pihak pemerintah Provinsi Riau.(dow)
source : beritakuansing
Post a Comment