RIAU, PEKANBARU - Dianggap tidak membuka informasi soal data kondisi minyak bumi di Riau, SKK Migas digugat di KIP Riau. Gugatan ini dilayangkan oleh pemohon atas nama Novrizon Burman.
Novrizon sendiri meminta 6 informasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), yaitu data perusahaan di Riau yang berada di bawah naungan SKK Migas, data dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas di Riau, informasi kontrak karya perusahaan migas di Riau, informasi Cost Recovery perusahaan migas di Riau, serta data lifting dan data produksi semua perusahaan minyak di Riau.
"Semua data yang kami minta adalah data dalam 3 tahun, yaitu pada tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Novrizon. "Namun, permintaan informasi data tersebut tidak diindahkan, makanya saya gugat di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau," tambah dia.
Novrizon sendiri meyakini bahwa semua data yang dia minta adalah data terbuka. Artinya, publik berhak tahu data tersebut dan tidak boleh disembunyikan.
"Yang saya minta itu adalah data publik, yang sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data tersebut berhak diketahui publik," katanya lagi.
Sementara itu, saat akan dilakukan sidang pertama, KIP Riau memutuskan untuk menunda sidang sengketa informasi antara Novrizon dan SKK Migas ini. Alasannya adalah surat kuasa SKK Migas masih dalam proses.
"Jadi, Pjs Kepala Divisi Hukum SKK Migas Pusat, Ceby Bardwina meminta sidang sengketa informasi ini ditunda hingga pekan depan, karena surat kuasanya masih dalam proses," terang Ketua KIP Riau, Zufra Irwan saat ditemui Wartawan di ruangannya, Kamis 4 Oktober 2018.(dow)
source : beritariau
Post a Comment