ROKAN HULU, PASIR PANGARAIAN - Seorang oknum perawat di KM 24 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial SA (31) dibekuk anggota Polisi setempat dengan tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Polisi turut meringkus seorang teman perempuan SA berinisial YM (35).
Dari kedua tersangka SA dan YM, anggota Polsek Tambusai Utara menyita barang bukti berupa 1 paket daun ganja kering yang dikemas dalam kotak rokok Magnum dan 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M.Si, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, mengatakan tersangka SA dan YM diringkus di salah satu rumah warga di Km 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (11/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Oknum perawat di salah satu klinik kesehatan dan teman perempuannya ditangkap berawal Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka Apri Arisandi, SH menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di KM 24 Desa Mahato pada Kamis sore.
Kapolsek AKP Nurman Cipto, SH,MH lengsung perintahkan anggota untuk lakukan penyelidikan. Kanit Reskrim dan anggota langsung turun ke lokasi diinformasikan masyarakat.
Setibanya di TKP, di salah satu rumah warga di KM 24 Desa Mahato, Kanit Reskrim Bripka Apri dan anggota melihat 2 orang sedang duduk di depan salah satu rumah, dan langsung dihampiri petugas.
"Ketika dihampiri, keduanya langsung digeledah dan ditemukan barang bukti sabu dan daun ganja kering. Si pria mengaku berinisial SA dan perempuan inisial YM," ungkap Ipda Nanang, Ahad (14/10/2018).
Saat interogasi, sambung Ipda Nanang, tersangka SA mengakui barang bukti berupa berupa 1 paket daun ganja kering dikemas dalam kotak rokok Magnum dan 3 paket kecil sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening adalah miliknya.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang.(dow)
source : beritarohul
Post a Comment