RIAU, PEKANBARU - Hingga Oktober ini, DPRD Riau baru menyelesaikan 2 perda untuk usulan 2018. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Sumiyanti mengatakan 2 peraturan daerah (Perda) usulan 2018 yang telah diselesaikan itu adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2017.
"Untuk usulan 2018, baru 2 yang selesai. Selebihnya masih dalam pembahasan," jelas Sumiyanti kepada Wartawan, Selasa 16 Oktober 2018.
Sementara, untuk Perda usulan 2018, Sumiyanti meyakini tidak terkejar lagi. Menurut dia, pengusul Perda di tahun 2018 ini belum siap, baik itu eksekutif (Pemprov Riau) ataupun legislatif (DPRD Riau).
"Sekarang sudah Oktober, rasanya sudah tidak terkejar lagi. Apa yang harus kita bahas, karena bahan belum lengkap dari pengusul," sambung dia.
"Kalau proses pembentukan Perda itu, kalau lancar, akan memakan waktu 3 bulan. Namun, ada faktor lain, sebut faktor X yang membuatnya tersendat, seperti lama di Kemendagri. Target kita tentu selesai semuanya, namun kalau terkendala mau bagaimana lagi," tambah dia.
Sementara itu, dari data yang didapatkan, pada tahun 2018 ini, DPRD Riau sudah mensahkan 14 Perda. Namun, sebagian besar Perda yang disahkan tersebut adalah Perda luncuran tahun 2018, ataupun revisi dari Perda sebelumnya (perda 2017).(dow)
source : beritariau
Post a Comment