RIAU, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan status tersangka kepada MA, yang memposting informasi hoaks terkait adanya gempa berkekuatan 6,8 SR di Pulau Jawa. Pelaku ditangkap di rumahnya, di Jalan Patin, Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu kemarin, (3/10/2018).
"MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan penyebaran hoaks dimedia sosial," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis, (4/10/2018).
Adapun motif tersangka memposting hoaks tersebut, diketahui ternyata hanya sekedar keisengan semata. Berdasarkan penuturan tersangka, tujuannya memposting hanya untuk dibaca dan diketahui oleh teman - temannya yang ada di facebooknya dan mendapatkan komentar dari netizen.
"Pelaku memposting berita hoaks hanya untuk dibaca dan dikomentari teman - teman faceboknya. Tersangka juga hanya ikut - ikutan dan hanya untuk dibaca teman - teman facebooknya yang berada di grup Prabowo For NKRI," ujarnya.(dow)
source : beritariau
Post a Comment