KUANSING, TELUK KUANTAN - Pihak kepolisian Polres Kuansing akan mempelajari RAPBDP Tahun 2018 atas dugaan rancangan yang sudah disepakati diubah sepihak oleh oknum Pemkab Kuansing. Hal ini disampikan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra, Jum'at (19/10/2018) siang, kepada Wartawan, via WhatsApp.
"Nanti, coba saya pelajari dulu ya," ujar Andi Cakra, ketika wartawan meminta tanggapannya, terkait dugaan APBDP 2018 yangg diubah sepihak oleh oknum Pemkab Kuansing.
Terkait masalah ini, sebelumnya Rustam Efendi, Tim Banggar dewan menyampaikan, bahwa verifikasi ini dipending, karena, saat dilakukan pemaparan oleh pihak Pemkab soft copy berbeda dengan rancangan yang sudah di sepataki.
Sedangkan, Kaban Bappeda Kuansing Maisir, menyatakan tidak mengetahui, diubahnya rangangan kesepakatan ini. Sementara, Praktisi Hukum Ambrizal Amin, mengatakan bahwa terkait masalah ini, jika terbukti melakukan kecurangan menurutnya ada unsur pidananya.
Dan itu diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 dengan ketentuan pidana, sanksi administratif dan ganti rugi.
Kemudian, dipertegas melalui pasal 34 ayat (1) Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Selanjutnya, dalam ayat (2) kembali diperjelas Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang, tentang APBN/Peraturan Daerah, tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dan masalah ini, juga ta luput dari perhatian, Junaidi Affandi Ketua LSM Permata Kuansing, ia meminta penegak hukum agar mengusut tindak pidana umum RAPBDP Tahun 2018 terkait dugaan diubahnya rancangan kesepakatan bersama di tengah jalan oleh oknum pejabat Pemkab Kuansing.(dow)
source : beritakuansing
Post a Comment