RIAU, ROKAN HULU - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan hasil panen kebun sawit milik masyarakat Rohil yang menyeret nama Sari Antoni dinilai cukup lamban oleh Kuasa Hukum KSB. Meski dinilai alat bukti sudah cukup, namun Polda Riau belum juga menetapkan Sari Antoni sebagai tersangka.
Dijelaskan Kuasa Hukum KSB, Abu Bakar Sidik, Minggu (07/10/18), seharusnya tidak ada alasan bagi Polda Riau untuk tidak menetapkan Sari Antoni yang juga merupakan anggota DPRD Rohul sekaligus Ketua DPD I Golkar Rohul.
"Kalau saya melihat, tidak ada alasan Polda tidak menetapkan Sariantoni sebagai tersangka. Karena menurut saya sudah cukup dua alat bukti," tuturnya.
Alat bukti yang dinilai cukup tersebut diantaranya yakni Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelumnya telah memintai keterangan kepada sedikitnya 15 saksi dari masyarakat dan juga pengurus beberapa waktu lalu. Kemudian, PT Torganda yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan hasil panen kebun sawit ini juga sudah serahkan surat keterangan ke Polda Riau.
"Surat itu dengan jelas menyatakan, PT Torganda telah menyerahkan hasil kebun kepada Koperasi Karya Perdana yang diketuai Sari Antoni. Tapi Karya Perdana tidak menyerahkan ke Koperasi KSB," terangnya.
Tambahnya, saat ini pihaknya hanya menuntut kejelasan apakah pihak kepolisian serius atau tidak dalam menangani kasus ini. "Saya menilai sangat lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan. Apalagi putusan Praperadilan sudah," tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut agar Polda Riau juga memanggil dan memeriksa Sari Antoni. Dimana sudah belasan saksi dihadirkan pelapor guna dimintai keterangan oleh Polda Riau.
"Kita sangat koperatif, semua saksi yang diminta kita hadirkan, pengurus sudah kita hadirkan. Sudah semua. Namun, hingga saat ini Polda Riau belum ada memanggil Sari Antoni untuk diperiksa. Bahkan juga menetapkan tersangka kepadanya," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hadi Purwanto mengatakan pihaknya akan kembali layangkan panggilan kepada pihak Koperasi dan PT Torganda sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan hasil panen kebun sawit milik warga yang dilakukan oleh Sari Antoni. Pemanggilan ini dijadwalkan Selasa, (09/10/18) nanti.
Bukan hanya pengurus koperasi, polisi juga upayakan pemanggilan terhadap pihak Sari Antoni. Hal ini dilakukan guna menunjukan lokasi.
Untuk diketahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sejak 2009 hingga saat ini. Dimana dalam kasus ini Sari Antoni dipercaya oleh masyarakat melalui Koperasi Sejahtera Bersama sebagai pengelola hasil panen kebun sawit seluas 1102 hektare di wilayah Pujud, Rohil. Sementara dalam pelaksanaannya, Sari Antoni justru kembali bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Torganda.
Kasus yang sempat di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau ini sendiri merugikan masyarakat hingga Rp298 miliar lebih. Sementara kasus ini telah dilaporkan kepihak kepolisian sejak 2016 lalu. Yakni LP nomor STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT/Tanggal 10 Oktober 2016.(dow)
source : beritarohul
Post a Comment