PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan belum dapat dilakukan. Pasalnya, persediaan ribbon berupa tinta khusus cetak e-KTP dan film yang digunakan untuk cetak e-KTP telah habis.
Namun begitu, kata Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, Kamis (20/9/2018), tidak ada kendala dalam proses perekaman e-KTP.
"Untuk proses perekaman e-KTP tidak ada masalah, masih tetap kita lakukan sampai saat ini," ungkapnya.
Yang todak bisa dilakukan, jelas Nipto Anin, yakni pencetakan e-KTP. Hal ini juga bukan disebabkan karena rusaknya peralatan, tapi habisnya ribbon dan film.
"Peralatan kita aman, tidak ada yang rusak. Karena ribbon dan film untuk alat cetak printer SR 200 habis, jadi tak bisa lakukan pencetakan," jelasnya.
Melengkapi kebutuhan itu, Disdukcapil Pelalawan hanya bisa menunggu turunnya APBD Perubahan 2018 yang masih proses di provinsi.
Sudah dianggarkan pada APBD Perubahan, sekarang kan masih verifikasi di provinsi. Kalau APBD Perubahan sudah bisa digunakan, pencetakan bisa kembali dilakukan",pungkasnya, kepada Wartawan, Kamis (20/9/2018).(dow)
source : beritapelalawan
Post a Comment