RIAU, ROKAN HILIR - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agendakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Danau Buatan di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, dijadwalkan pada Kamis tanggal 13 September pekan depan.
Perkara yang menjerat seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Rohil dan dua orang pihak swasta selaku rekanan itu, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH.
Hal itu diungkapkan oleh Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kepada Wartawan Kamis (6/9/18) sore, disela acara pisah sambut pengantar alih tugas enam hakim.
"Tiga Terdakwa korupsi danau buatan di Rohil yakni, Saidin, Kasi Pramuka Disparpora, Rohil. Wira Shaputra, Direktur CV Vitra Kumala, dan M Taufik, Konsultan. Disidangkan pada Kamis depan," katanya .
Dikatakan Deni, tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Danau Buatan di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Tahun anggaran 2013 itu, telah menelan kerugian negara sebesar Rp 449.715.177 juta.
"Berdasarkan dakwaan Jaksa, Proyek pembangunan Danau Buatan dengan pagu anggaran senilai 1.7 milliar pada Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil tahun anggaran 2013 ini diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (pengurangan item pekerjaan) serta letak posisi proyek yang berubah yang seharusnya dibangun di Komplek Pemuda Bagan Siapiapi namun di bangun di daerah Jembatan Pedamaran," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana.(dow)
source : beritarohil
Post a Comment