PEKANBARU, TAMPAN - Pemuda berinisial Ad (21) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Ad diketahui melakukan aksi tak terpuji, dengan mengintip tetangganya, wanita bernama U saat sedang mandi. Dia mengendap-endap dan mencoba mengintip lewat lubang triplek bagian atas kamar mandi korban.
Tak hanya sampai disitu, Ad bahkan juga merekam aktivitas U yang sedang mandi dengan kamera handphone miliknya. Namun ternyata aksi Ad akhirnya diketahui oleh korban. Tak terima, korban pun melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama, di hari itu juga, Rabu (29/8/2018) Ad pun ditangkap. Kepada petugas, Ad mengakui perbuatannya. Saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos, Kamis (6/9/2018), Ad mengaku jika dia melakukan perbuatan tak sepatutnya itu lantaran iseng. Dalam balutan baju tahanan warna oranye dan menggunakan penutup wajah, Ad pasrah saat diintrogasi petugas.
"Awalnya iseng aja Pak, rekam pakai HP," ungkap dia saat diintrogasi Kanit Judisila, Iptu Eru Alsepa.
Dia melanjutkan, setidaknya ada 5 rekaman video yang diambilnya. Hal itu dilakukan selama 2 hari berturut-turut hingga akhirnya aksinya ketahuan. Tak hanya U, pelaku juga mengambil rekaman video saudari korban yang lainnya.
"Ada dua, mereka kakak adik," sebut Ad lagi.
Ad menuturkan, dia menandai jika ada aktivitas mandi dari korban atau saudarinya, dari suara keran air yang menyala. Kata pemuda yang mengaku punya 2 pacar dan 5 gebetan ini, rekaman video korban sedang mandi ini sudah disebar ke salah seorang temannya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.
"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.
Dibeberkan Eru, pelaku sendiri tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban. Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.
"Jadi sewaktu-waktu kalau pelaku bernafsu, dia melihat kembali video tersebut," ungkapnya.
Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi. Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Eru.(dow)
source : beritapekanbaru
Post a Comment