KAMPAR, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengakui Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana kasus korupsiatau koruptor masih terima gaji. Kejari Kampar telah menerima data ASN terpidana korupsi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, dan data tersebut cocok dengan data milik Kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi kepada Wartawan pada Minggu (16/9/2018) mengungkapkan, perbedaannya pada Mhd Syukur dan Dedi Gusman.
Masing-masing mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Bendahara Dinas Kehutanan Kampar, mereka tidak lagi tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Kampar.
"Mereka sudah jadi pegawai Pemprov Riau sejak Dinas Kehutanan dilebur ke provinsi," ungkap Rully, Minggu (16/9/2018).
Soal nasib Syukur dan Dedi menjadi kewenangan Pemprov Riau. Sebelumnya, kata Rully, data Kejari terdapat 7 orang ASN terpidana korupsi selama tahun 2018. Ia tidak menampik totalnya sebanyak 16 orang seperti dikemukakan Bupati Azis Zaenal.
"Jadi, kalau keterangan dari BKPSDM, memang mereka masih terima gaji," ungkap Rully.
Ia mengatakan, pihaknya bukan pada posisi meminta pembayaran gaji dihentikan. Sebab kewenangan sepenuhnya di tangan Pemkab Kampar sendiri.
"Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah menindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku," ujar Rully.
Data yang diterima dari BKPSDM, kata dia, merinci status kepegawaian berikut besaran gaji. Ini akan menjadi bahan laporan ke pimpinan di lembaga pengacara negara tersebut.(dow)
source : beritakampar
Post a Comment