PEKANBARU, TAMPAN - Satpol PP Pekanbaru berjanji akan menindak tegas pemilik Warung Internet (Warnet) yang nekat beroperasi hingga dini hari. Sebab sesuai aturan mereka hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wib.
"Kalau sesuai Perda kan cuma boleh buka sampai jam 10 malam. Tapi kita masih memberikan tolerasi sampai jam 12 malam. Tidak boleh sampai pagi," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Minggu (2/9/2018).
Toleransi hingga yang diberikan Pemko Pekanbaru hingga pukul 24.00 Wib tersebut karena adanya permintaan dari asosiasi pengusaha warnet.
Sehingga pihaknya memberikan tolerasi. Namun dispensasi tersebut diberikan dengan catatan, pemilik warung internet meminta persetujuan dari RT setempat untuk menjamin tidak menggangu keamanan dan ketentraman warga sekitar.
"Itu sudah kita sampaikan ke pengurus asosiasi warnet, jumlahnya sekitar 60 warnet. Tapi yang tidak masuk di asosiasi saya minta juga harus mengikuti aturan ini," ungkap Agus.
Agus menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi warnet yang buka hingga dini hari. Untuk itu pihaknya meminta peran serta dari masyarakat untuk melaporkan jika ada warnet yang ada di sekitar tempat tinggal yang buka hingga dini hari.
"Kalau ada yang buka diatas jam 12 malam silahkan laporkan ke kami. Cantumkan nama dan alamat lengkap warnetnya dimana," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat dengan menurunkan petugasnya untuk merazia warnet yang buka hingga dini hari.
"Karena itu memang sudah menjadi tanggungjawab kita. Laporkan saja, nanti kita razia," katanya.
Saat disinggung terkait sanksi tegas apa yang akan diambil Satpol PP Pekanbaru jika nanti ditemukan ada warnet yang membendel tetap buka hingga dini hari, Agus mengaku akan memanggil pemilik Warnet.
"Kita akan panggil pemiliknya dan kita berikan surat teguran," ujarnya.
Lalu apakah hanya surat teguran saja yang akan diberikan kepada pemilik warnet yang membandel, Agus menegaskan tidak hanya itu. Pihaknya akan melakukan penyegelan hingga merekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk mencabut izin operasinya.
"Kalau surat teguran kita tidak diindahkan dan tetap bukan hingga dini hari kita akan lakukan penyegelan dan merekomendasikan DPM PTSP untuk mencabut izinya," pungkasnya. (dow)
source : beritapekanbaru
Post a Comment