KAMPAR, BANGKINANG - Tata batas wilayah dianggap menjadi penyebab polemik bidang pendidikan tak kunjung selesai di lima desa. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap menjalankan pemerintahan di lima desa perbatasan dengan Rokan Hulu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tetap dianggarkan untuk lima desa. Hak keuangan lima desa sama dengan lainnya.
"Dengan adanya putusan Inkracht (Mahkamah Agung) dan penetapan Mendagri tentang kode wilayah, secara administrasi pemerintahan di Kampar," ungkap Febri, sapaan akrabnya, Minggu (19/8/2018).
Febri mengatakan, dengan penetapan kode wilayah berada di Kampar, Dana Desa yang dilokasikan melalui APBN, otomatis untuk Kampar. Diikuti dengan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
Ia tidak menanggapi terlalu jauh jika seandainya Pemkab Rohul juga mengucurkan ADD untuk lima desa. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Rohul diketahui memberikan ADD di lima desa. Meski telah ditetapkan masuk Kampar.
Menurut dia, itu adalah kewenangan Rohul jika masih berupaya menganggarkan ADD untuk lima desa. Sejauh ini, sejak memimpin DPMD Kampar, Maret 2018 lalu, dirinya belum pernah mendapat laporan dari Kepala Desa tentang dampak polemik perbatasan Kampar dengan Rohul.(dow)
source : beritakampar
Post a Comment