RIAU, PEKANBARU - BUMD PT. SPR pernah mencicipi hasil pembagian deviden dari kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort. Menurut Asisten II Setdaprov, Masperi, memang jumlahnya tidak besar, hanya sekira Rp15 juta.
"Tahun berapanya saya lupa. Tapi memang dulu pernah BUMD ini menerima devidennya," kata Masperi.
Penelusuran atas kepemilikan saham Pemprov Riau sebesar 12 persen di Lagoi Resort, Bintan, Kepri itu, sebut Masperi akan tetap ditelusuri. Apalagi dia juga sudah mengakui kalau beberapa dokumen pendukung atas kepemilikan saham ini sudah ditemukan walau semuanya masih samar-samar.
Memang jika ditelisik lebih jauh, sepertinya perjanjian binsis yang dijalin Pemprov Riau dengan pihak pengelola Lagoi Resort berada di bawah bendera SPR secata bussines to bussines (b to b). Sebab, sambung Masperi, dalam hal ini Pemprov Riau hanya di posisi sebagai pembina terhadap BUMD.
Namun memang belum diketahui tahun pastinya. Tujuan akhir dari penelusuran ini, sambung dia, hanya sebatas untuk mencari tahu posisi Pemprov Riau dalam hal keterlibatan di wanana mewah itu.
"Kalau memang ternya itu (deviden) bisa dikembalikan ke Pemprov Riau, kenapa tidak? Oke lah, mekanismenya melalui SPR, tapi kan SPR wajib setor ke kita sebagai deviden sesuai dengan permintaan dewan. Memang secara ketentuan Pemprov Riau tak ada hubungan dengan pengelola Lagoi Resort," sambungnya.(dow)
source : beritariau
Post a Comment