KAMPAR, BANGKINANG - Masyarakat yang ingin memperpanjang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kabupaten Kampar sekarang dimudahkan oleh Polres Kampar dan hanya cukup membayar Rp 30.000 sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Intelkam AKP. Edi Junaidi kepada wartawan Selasa (28/8/2018) mengatakan, pengoperasian pelayanan mobil SKCK keliling khusus perpanjangan bekerjasama dengan dengan Sat Binmas Polres Kampar.
Kegiatan pelayanan perdana SKCK keliling ini dimulai di Kecamatan Kuok, yang dengan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam AKP. Edi Junaidi serta didamping oleh Kasat Binmas AK .Ratip dan dihadiri Kapolsek Bangkinang Barat IPTU Ikhwan Widarmono, serta KBO Sat Intelkam Polres Kampar IPDA Khairil, petugas SKCK Bripda Lucky dan Bripda Fredina serta Bamudi Mobil Penyuluhan Binmas Brigadir Fauzan.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang pembuatan SKCK yakni foto copy KTP, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy akte kelahiran, foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah, SKCK lama, PNBP sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 Rp. 30.000,-.
"Saat ini Sat Intelkam bekerjasama dengan para Bhabinkamtibmas mendata masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK dan melaporkan data tersebut. Selanjutnya mobil pelayanan perpanjangan SKCK akan mendatangi desa atau kelurahan untuk melayani masyarakat," ujar Junaidi.
Ia menambahkan, kegiatan pelayanan perpanjangan SKCK terus berdampingan dengan perpanjangan khusus SIM A dan C.
"Kegiatan ini merupakan inovasi kreatif dari Sat Intelkam Polres Kampar yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus SKCK perpanjangan," pungkasnya.(dow)
source : beritakampar
Post a Comment