ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Setelah sebelumnya didesak oleh Massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Rokan Hilir dengan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Senin (27/08/18) kemarin Polda Riau akhirnya mencabut status SP3 kasus dugaan penipuan yang menyeret nama anggota DPRD Rohul sekaligus Ketua DPD I Golkar Rohul, Sari Antoni. Hingga saat ini status Sari Antoni masih sebagai terlapor.
Wadirkrimum, AKBP Dolifar Manurung saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/08/18) menjelaskan benar bahwa penyidikan kembali dilanjutkan. "Penyidikan dilanjutkan", katanya.
Diinformasikannya, saat ini status Sari Antoni sendiri masih berstatus sebagai Terlapor. "Statusnya masih terlapor dan penyidikannya kita lanjutkan untuk diproses lebih lanjut," terangnya melalui pesan singkat saat mengikuti rapat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk diketahui dalam kasus ini Sari Antoni diduga melakukan penipuan dan penggelapan hasil panen kebun sawit milik masyarakat sejak 2009 lalu hingga sekarang. Dimana Ia dipercaya oleh masyarakat melalui Koperasi Sejahtera Bersama sebagai pengelola hasil panen kebun sawit seluas 1102 hektare di wilayah Pujud, Rohil. Selama rentang waktu tersebut, masyarakat hanya mendapatkan beberapa kali hasil panen kebun sawit tersebut.
Dalam pelaksanaan amanah masyarakat tersebut, Sari Antoni justru kembali bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Torganda.
Kasus yang sempat di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau ini sendiri merugikan masyarakat hingga Rp298 miliar lebih. Sementara kasus ini telah dilaporkan kepihak kepolisian sejak 2016 lalu. Yakni LP nomor STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT/Tanggal 10 Oktober 2016.(dow)
source : beritarohul
Post a Comment