BENGKALIS, DURI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis kembali mengelar sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, Jumat (31/8) sore. Kali ini sidang lanjutan perkara permohonan gugatan dari Hanura Bengkalis kepada Komisi Pemiliham Umum (KPU) Bengkalis memasuki pembacaan putusan Majelis.
Sidang yang awalnya diagendakan mulai pukul 14.00 WIB. Namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Lima majelis memasuki ruang sidang disambut langsung pihak pemohon dan termohon. Sidang dipimpin langsung ketua Majelis Mukhlasin yang merupakan ketua Bawaslu Bengkalis serta dampingi empat orang komisoner Bawaslu lainnya.
Amar putusan majelis dibacakan majelis secara bergantian, yang merangkum semua permohonan termohon dan fakta persidangan yang di Selenggarakan sejak Kamis pekan lalu. Pembacaan putusan memakan waktu sekitar hampir satu jam.
Dalam putusan tersebut majelis secara tegas menyampaikan SK penetapan verifikasi yang dilakukan KPU Bengkalis terhadap Bacaleg selama masa perbaikan sudah sesuai dengan ketentuan. Secara tidak langsung pernyataan majelis ini mengugurkan permohonan pemohon.
Dimana sebelumnya pemohon mengugat keputusan KPU Bengkalis terhadap Bacaleg Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah masa perbaikan berkas Bacaleg bulan lalu selesai.
Jumlah Bacaleg Hanura yang dinyatakan TMS sebanyak 7 orang yang merupakan Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan Dapil 5 Bengkalis.
Menurut Bawaslu surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU tentang TMS 7 Bacaleg dari Partai Hanura Dapil Bengkalis 3 dan 5 sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya, Bawaslu merekomendasikan dan mengacu kepada keputusan KPU untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.
Atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar menyatakan segera melakukan langkah untuk ditindaklanjuti. SK yang diterbitkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
"Rekomendasi dari Bawaslu adalah SK yang kita terbitkan sudah sesuai dengan ketentuan, oleh karena itu segera kita tindaklanjuti," ungkap Defitri Akbar Ketua KPU Bengkalis.
Sementara itu pihak Hanura Bengkalis menyatakan sangat menghargai putusan Majelis Sidang Adjudikasi ini. Namun pihak Hanura Bengkalis akan tetap melakukan upaya hukum.
"Dalam aturan masih ada upaya administrasi yang bisa kami lakukan. Yakni melakukan koreksi dengan mengajukan ke Bawaslu RI, " ungkap Rahmad Hidayat Kuasa Hukum Hanura Bengkalis.
Menurut dia upaya koreksi terhadap putusan Bawaslu akan diajukan Senin besok. Setelah salinan putusan diterimanya.
"Kita akan ajukan koreksi ini nantinya setelah salinan putusan diterima. Pengajuan akan dilakukan melalui Bawaslu Bengkalis, " tandasnya.(dow)
source : beritabengkalis
Post a Comment