PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 81 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pelalawan masih dijabat Pelaksana tugas (Plt).

Hal ini menjadi polemik yang harus dituntaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini ternyata telah berjalan selama tiga tahun hingga saat ini. Jika dibiarkan semakin lama, ada resikonya yakni pemerintah pusat memberikan sanksi kepada pemda apabila para kepsek yang Plt tak segera didefenitifkan.

"Arahan kementerian pendidikan sangat jelas. Jika tak didefenitifkan, anggaran yang selama ini dipakai terpaksa dikembalikan," tutur Kepala Disdik Pelalawan, Syafruddin, kepada Wartawan, Minggu (26/8/2018).

Dikatakannya, sekolah-sekolah bersangkutan harus mengembalikan anggaran bantuan yang selama ini diterimanya melalui pemerintah pusat maupun pemda. Anggaran yang dimaksud yakni dana Bantuan Operasional Sekolah! (BOS), dana sertifikasi guru, tunjangan profesi, serta anggaran lainnya.

Tentu hal ini menjadi masalah besar jika sampai sejumlah anggaran itu dikembalikan. Mengingat besarannya tidak sedikit apabila semuanya ditotalkan. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Nazaruddin Arnazh mengingatkan pemda dan Disdik untuk serius menangani persoalan ini.

Proses pendefenitafan kepsek yang Plt segera dituntaskan untuk menjawab petunjuk dari pemerintah pusat.

"Yang pastinya jangan sampai mengembalikan anggaranlah. Lagian kalau dikembalikan, anggaran mana mau dibagi," tandasnya.

Politisi PAN Pelalawan ini menyebutkan, hal ini harus menjadi pembelajaran yang berarti bagi Pemda dan Disdik khususnya. Agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Bagaimanapun sektor pendidikan merupakan sektor strategis dan sangat penting diperhatikan. Dimana 10 persen dar anggaran harus dialokasikan ke pendidikan.(dow)


PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 81 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pelalawan masih dijabat Pelaksana tugas (Plt). Hal ini menjadi polemik yang harus dituntaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini ternyata telah berjalan selama tiga tahun hingga saat ini. Jika dibiarkan semakin lama, ada resikonya yakni pemerintah pusat memberikan sanksi kepada pemda apabila para kepsek yang Plt tak segera didefenitifkan.

Post a Comment

Powered by Blogger.