PEKANBARU, TAMPAN - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kembali terjadi di Kota Pekanbaru, meskipun tidak ada korban jiwa, namun dalam peristiwa itu mobil yang ditabrak mengalami ringsek parah.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Selasa (26/6) sekitar pukul 19.45 WIB.
Korban adalah Ijal (40) warga Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, saat itu ia mengemudi mobil miliknya jenis Honda Jaz BM 1453 BA. Sementara itu, yang menabrak mobil korban adalah Suratno (40) yang mengendarai mobil Tronton muatan CPO dengan nomor polisi BK 8580 BU.
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, awalnya korban baru saja pulang dari rumah salah seorang keluarganya di Jalan Soekarno- Hatta. Tidak beberapa lama kemudian, sesampainya di simpang Jalan Cipta Karya, mobil korban tiba-tiba saja ditabrak dari arah belakang hingga mobil korban mengalami ringsek parah di sebelah kanan belakang.
Melihat kondisi tersebut, pemilik mobil atau truk PT Tangki Mas yang menabrak telah sepakat untuk bertanggung jawab dan memperbaiki mobil. Namun, pada saat mobil dibawa ke bengkel dan melihat rincian biaya perbaikan senilai Rp20 juta lebih, pemilik mobil truk malah menolak kembali kesepakatan awal.
Hingga pada saat ini, kedua mobil tersebut masih terparkir di Jalan Purwodadi Kecamatan Tampan, tepatnya di depan perumahan Citra Garden.
Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga saat dikonfirmasi melalui Kanit Lantas Polsek Tampan Iptu Novianto mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan perundingan kepada kedua belah pihak.
“Titik terang belum ada, bos penabrak mobil tidak mau memperbaiki, sudah kami serahkan supaya mebicarakannya kembali baik-baik dengan korban, namun bosnya juga tidak mau,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa aturan di Jalan HR Soebrantas mobil bermuatan besar dengan berat delapan ton tidak dibenarkan melintas, pengemudi truk harus melewati jalur atau Jalan Kubang Raya.
“Aturannya mobil truk di Jalan Soebrantas tidak diperbolehkan melintas, inikan muatan dan mobilnya sudah mencapai 50 ton, rambu larangan di sana juga sudah jelas,” kata Novianto.
Mirisnya lagi, saat mobil truk tersebut diperiksa pihak kepolisian unit lantas Polsek Tampan, ternyata mobil tersebut sudah pernah ditilang oleh Satlantas Polres Dumai.(dow)
source : www.beritadumai.com
Post a Comment