KAMPAR, RIMBO PANJANG - Alfamart Minimarket di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar disegel. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kampar, Selasa (24/7/2018).
Alfamart Minimarket yang berlokasi di jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang ini diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kampar melalui Kabid Penegakan Perda, Elfauzan.
"Kita tertibkan karena Alfamart ini tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Sebelum penyegelan kami sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM," Fauzan yang didampingi oleh Camat Tambang, Alkausar saat melakukan penyegelan.
Lebih lanjut ia menilai tidak adanya etikat baik pemilik Alfamart di Rimbo Panjang tersebut. Karena kata Fauzan, sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengurus perizinan, namun pihak Alfamart tersebut tidak peduli.
"Sebetulnya Alfamart ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP pada 4 bulan yang lalu dengan konsekuensinya pihak Alfamart harus segera mengurus perizinan. Namun hingga saat ini sudah empat bulan mereka juga belum mengurus izinnya, maka kita lakukan penyegelan," katanya.
Fauzan mengingatkan sesuai dengan himbauan Bupati Kampar mempersilahkan kepada semua usaha berinvestasi di Kampar. Dengan catatan sesuai aturan yang berlalu.
Semantara itu Camat Tambang, Alkausar juga membenarkan penyegelan Alfa Mart di Tambang. "Iya tadi kita mendampingi dan menyaksikan secara lansung penyegelan usaha Alfamart yang beroperasi di Kecamatan Tambang," ujarnya.(dow)
source : beritakampar
Post a Comment