RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Ahyu Suhendra menegaskan pada tahun ajaran baru 2018/2019 ini sudah wajib menggunakan sistem zonasi sekolah.
Dengan sistem ini diharapkan tidak ada lagi namanya sekolah unggulan, dan semua sekolah sama sehingga adanya pemerataan peserta didik.
"Memang sekarang tak ada lagi sekolah unggulan dengan sistem zonasi ini. Semua sekolah sama. Siswa yang dekat sekolah itu bisa dan wajib diterima sekolah, jadi tidak lagi siswa yang pintar ngumpul di satu sekolah, lebih menyebar," kata Ahyu menjelaskan sistem zonasi Senin (2/7/2018).
Sekolah khususnya tingkat SMA sederajat yang berada dibawah kewenangan Pemprov Riau, lanjut Ahyu wajib menerima siswa yang tempat tinggalnya dekat zonasi sekolah, dengan syarat ada Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, orang tua yang mendaftarkan anak syaratnya cukup membawa KK dan tidak ada alasan sekolah tidak menerima.
Namun saat ini banyak orang yang mengurus KTP dan KK baru, agar anaknya bisa masuk ke Sekolah-sekolah yang selama ini diunggulkan. Panitia akan mengecek dengan seksama identitas tersebut.
"Dengan syarat orang tua bawa KK dan sudah berlaku 6 bulan sesuai domisilnya, tidak bisa KK yang baru diurus, "ujar Ahyu.
Sementara dalam upaya melakukan pemerataan pendidikan, jelas Ahyu, pihaknya terus memperhatikan kualitas guru dalam menerapkan proses belajar mengajar di sekolah. Ditambah dengan hasil Ujian Nasional (UN) tahun ini juga akan menjadi bahan Disdik Riau untuk melakukan evaluasi guru.
Lebih lanjut mengenai sistem zonasi, sambung Sekretaris Disdik Riau, 90 persen sekolah wajib memenuhi kuota sesuai zona dimaksud. "Sedangkan sisanya 10 persen diperuntukan bagi siswa prestasi dan siswa khusus," tambahnya.
Menurut Ahyu mengenai siswa berprestasi, tidak bisa dilihat dari nilai tinggi semata karena belum bisa dikategorikan prestasi. Tapi harus mampu berprestasi diluar akademik, misalnya sebagai perwakilan Riau dalam berbagai iven internasional maupun nasional dan menorehkan hasil menggembirakan bagi daerah.
Kemudian dalam sistem zonasi ini, terang Ahyu kalau seandainya sekolah itu memiliki daya tampung hanya 300 siswa, namun yang mendaftar 400, sekolah bisa memberlakukan rangking dan nilai siswa.
"Zonasi prioritas, kalau daya tampung masih kurang, bisa pakai sistem rangking dan nilai, masih juga kurang, sekolah bisa menambah radius, ingat, kalau masih kurang ya," tegasnya berikut instruksi kepada sekolah.
Lebih lanjut jika dalam pemberlakuan rangking dan nilai tidak juga bisa menampung siswa yang mendaftar. Maka ini perlu dukungan dari sekolah swasta. Artinya wali murid dipersilahkan mendaftar ke sekolah swasta sebagai peran masyarakat dalam dunia pendidikan.
"Tujuannya hanya Pemerataan, tentu tahun pertama pemberlakuan ini akan ada banyak masalah ditemukan di lapangan, namun semuanya akan berproses untuk lebih baik ke depannya, "ujar Ahyu.(dow)
source : www.riau.news
Post a Comment