SIAK, SUNGAI MANDAU - Syahrul, mantan Penghulu Kampung (Kades) Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Propinsi Riau. Dalam waktu dekat diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mantan kades uni, didakwa Jaksa telah menggelapkan dana Kampung Sungai Selodang senilai Rp. 562 juta pada APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) 2016 lalu.
"Berkas perkara korupsi dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, dengan terdakwa Syahrul. Sudah kita terima dan saat ini tengah menunggu jadwal sidang," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada Wartawan, Selasa (10/7/18) sore.
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa. Pada tahun 2016 lalu. Syahrul mantan penghulu Sungai Selodang ini, didakwa telah menyelewengkan serta melarikan dana kampung senilai Rp562 juta.
Dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Siak melalui APBKam sebesar Rp 562 juta disalurkan untuk pembangunan di Kampung Sungai Selodang. Namun, Syahrul yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung malah melarikan uang ratusan juta tersebut, dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Ia pun dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.(dow)
source : www.beritasiak.com
Post a Comment