PEKANBARU, TAMPAN - Keluarnya surat edaran Pemerintah Kota Pekanbaru terkait denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan memdapat kritikan keras dari salah seorang pengamat kebijakan publik, Saiman Pakpahan.
"Surat edaran tersebut sangat jelas telah mengintimidasi warga! Perda itu kumpulan aspirasi masyarakat. Perda harusnya kembali ke masyarakat, jangan tiba-tiba muncul terus mengancam-ngancam masyarakat," ujar Saiman dengan tegasnya, Kamis 19 Juli 2018.
Ditemui awak media, pria yang aktif mengajar di Universitas Riau tersebut menjelaskan seharusnya Pemko Pekanbaru melihat realitas di lapangan terlebih dahulu.
"Saya tidak menyalahkan surat edaran salah, tapi yang mengeksekusi harus melihat realitas. Apa betul masyarakat mau didenda?" tuturnya.
Lanjut Saiman, Pemko Pekanbaru seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat ketimbang mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Perda ada, sampah ada, apa yang salah? Seharusnya pemerintah itu melakukan proses edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Saiman menambahkan, dirinya juga mengkritik keras isi dan poin-poin yang dilampirkan dalam surat edaran tersebut.
"Dilarang membuang sampah sembarangan? Tapi pemerintah tidak menyediakan tempat sampah. Dilarang megangkut sampah dengan alat pengangkut terbuka? Mobil sampah Pemko Pekanbaru saja masih terbuka," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran larangan pembuangan sampah sembarangan dan diluar jam seharusnya. Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 16 Juli 2018 tersebut, denda Rp2,5 juta akan dikenakan bagi pelanggar. Denda ini berlaku terhitung tanggal 1 Agustus 2018.(dow)
source : beritapekanbaru
Post a Comment