KAMPAR, PULAU TINGGI - Pengadilan Negeri Bangkinang akhirnya memvonis SS, pelaku pencoblosan 2 kali si Kampar dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
SS pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 27 Juni 2018 lalu diketahui melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali. Alasan SS adalah mewakili sang isteri yang tidak bisa mencoblos karena sakit.
"Lalu, di sidang PN Bangkinang, hakim ketua Weni Warlia memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," terang Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Wartawan, Kamis 19 Juli 2018.
Rusidi melanjutkan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan vonis hakim terhadap terdakwa. Menurutnya, SS hanyalah masyarakat biasa.
"Kita berterima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini. Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar dia.
Sementara itu, mengahadapi putusan hakim, terdakwa mengatakan pikir-pikir.(dow)
source : beritakampar
Post a Comment