RIAU, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mencium adanya praktik korupsi atas kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Saham dalam bentuk goodwill sebesar 12,5 persen itu seharusnya menghasilkan profit bagi Pemprov Riau. Namun, hingga saat ini laporan mengenai pemasukan daerah dari saham tersebut tak kunjung ada.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Amby, Sabtu (30/6). Lelaki bergelar Datuk Panglimo Dalam itu menuturkan, pihaknya telah mencoba mendatangi resort mewah yang berdiri di lahan seluas 20 hektare. Di resort itulah pemprov memiliki saham sebanyak 12,5 persen.
“Jika memang masih ada resortnya dan masih berjalan, artinya ada pemasukan. Kenapa tidak pernah ada laporan mengenai itu,” sebut Suhardiman.
Dari hasil penelusuran dia, diketahui awalnya ada pihak swasta yang ingin mengelola lahan tersebut menjadi sebuah resort. Dengan imbalan, pemprov mendapat saham sebanyak 12,5 persen.
“Itu terjadi pada 1980-an. Saat itu ada pihak swasta yang ingin mengelola lahan seluas 20 hektare yang dimiliki pemprov tersebut,” kata Suhardiman. Akhirnya proses kesepakatan terjadi.
Akan tetapi saham 12,5 persen yang seharusnya dimiliki pemprov tak kunjung mendapatkan profit. Bahkan hingga kini, DPRD Riau sendiri tidak pernah mendapat laporan bagaimana progres dari saham yang dimiliki tersebut.
“Hasil penelusuran awal kami diduga ada mantan pejabat pemprov yang awalnya menjabat sebagai komisaris di sana. Tapi belakangan saham itu sudah menjadi milik pribadi,”ungkapnya.
Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil semua pihak untuk mendalami kasus tersebut. Jika terbukti, pihaknya akan langsung menggandeng penegak hukum.(dow)
source : www.harianvokal.com
source : www.harianvokal.com
Post a Comment