KUANSING, TELUK KUANTAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Riau menindaklanjuti laporan atas dugaan kelalaian memutuskan pengerjaan tender pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Laporan ini diterima oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, dan ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan fakta-fakta. Selama dua hari belakangan, permintaan keterangan terkait hal ini dilakukan kepada sejumlah orang termasuk dari Pemkab Kuansing.
''Jadi pemanggilan pihak Pokja pengadaan TPA Kuansing, bukan diperiksa, tetapi dimintai keterangannya,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan jika ada surat masuk yang diterima Kapolda atas permasalahan ini.
''Awalnya ada surat masuk ke Kapolda, makanya pihak tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya,'' lanjutnya.
Sebelumnya, senin (9/7/2018) DitresKrimum Polda Riau memeriksa Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing senilai Rp 17 miliar lebih. Diduga Pokja TPA Kuansing tersebut terbukti telah melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah sebagai pemenang lelang dengan harga Rp 15 miliar lebih.
Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut, termasuk pengalaman membangun TPA serupa di kota lain, bahkan terdapat surat pernyataan bantahan pengerjaan TPA di Bojonegoro, Jawa Timur.(dow)
source : www.beritakuansing.com
Post a Comment