PEKANBARU, LIMA PULUH - Masyarakat di Kota Pekanbaru harus tahu, kalau truk pengangkut sampah yang biasa berkeliaran di pagi hari, per tanggal 1 Agustus tidak boleh beroperasi lagi. Itu jika merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, Nomor 01 Tahun 2018.
Truk itu biasanya berkeliaran di jalan protokol untuk memungut sampah warga. Petugas biasanya akan mengambil sampah warga di tong sampah depan rumah kemudian di angkut ke dalam sebuah truk terbuka.
Dalam Surat Edaran itu pada poin (h), menyebutkan kalau dilarang mengangkut sampah dengan alat terbuka. Dalam surat yang ditandatangi Walikota Pekanbaru, Firdaus itu, juga menjelaskan, setiap orang yang melanggar, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa Rp2,5 juta.
"Kami belum tahu soal itu," kata Fikri, salah seorang petugas kebersihan yang bertugas sebagai pengangkut sampah truk di kawasan Sukajadi Pekanbaru. "Kalau memang seperti itu kami hanya ikut saja. Kalau diperintah kami jalankan," sambungnya.
"Bagus kalau memang ada aturan seperti itu. Karena selama ini kan mobil pengangkut sampah dianggap sangat mengganggu kalau tengah beroperasi di jalan raya. Pengendara sepeda motor pasti kena bau sampah kalau berjalan di belakang truk sampah yang terbuka," kata Hendra, seorang pengendara sepeda motor yang berdomisili di Jalan Tiung, Pekanbaru ini.(dow)
Post a Comment