RIAU, PEKANBARU - Meski sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau tidak sependapat dengan pernyataan pihak Dewan soal aset Pemprov di Lagoi, namun akhirnya pihak Pemprov setujui ikut Dewan untuk menyelidiki aset ataupun saham di kawasan Pariwisata Internasional Bintan tersebut.
"Kami ikut teman - teman Dewan untuk selidiki aset ataupun kepemilikan saham Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah itu, "ujar Asisten II Setdaprov Riau Masperi kepada Wartawan Minggu (15/7/2018).
Menurut Masperi soal keterlibatan PT SPR dalam kepemilikan saham di wahana Pariwisata Internasional tersebut belum bisa dituduhkan apalagi adanya dugaan keterlibatan orang dalam perusahaan. Hasil itu menurut Masperi dapat dipastikan setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan dari anggota Dewan tersebut. Sehingga pihaknya hanya mengikuti membuka kembali dokumen yang ada.
"Nanti akan diketahui hasilnya kita belum dapat menduga - duga, semuanya bisa dipastikan setelah turun ke lapangan, "ujarnya.
Makanya bersama anggota Dewan dalam beberapa hari kedepan Pemprov akan turun ke lokasi pariwisata internasional Lagoi Bintan tersebut untuk memastikan dugaan adanya kepemilikan saham Pemprov tersebut.
"Kami akan turun bersama ke Lagoi untuk memastikan semuanya, "ujarnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim meskipun menyetujui penyelidikan kembali ke lapangan soal Lagoi, namun Ia masih pada prinsipnya jika kawasan Wisata Lagoi tersebut tidak ada kaitannya lagi dengan Pemprov Riau.
Sebagaimana diketahui sebelumnya sebagai birokrat senior di Riau, Wan Thamrin Hasyim yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau bercerita soal aset Riau di Lagoi. Menurutnya aset Riau di Lagoi sudah tidak ada lagi karena sudah ganti rugi oleh pihak Salim Group.
Diakui Wan Thamrin, saat itu luas lahan yang diganti rugi oleh Salim Group memang mencapai ribuan hektar.
"Jadi Pemda tidak ada hak disitu, dulunyakan lokasi itu jadi tempat latih Angkatan Laut, disitulah mendaratnya Pesawat Amfibi itu, dengan kesepakatan dipindah ke Dabo Singkep, karena lokasi itu (Lagoi) bagus untuk jadi tempat pariwisata, Kepri waktu itu masih menyatu dengan Riau, masih kabupaten," jelasnya.
Sehingga menurut Wan Thamrin, kepemilikan Lagoi itu sudah diserahkan kepada masing-masing perseorangan yang ketika itu membayarkan ganti rugi atas tanah tersebut.
"Sekarang kepemilikanya itu diberikan kepada masing-masing perseorangan, waktu itu yang menggati rugi adalah kelompoknya Salim, "ujar Wan.
Wan Thamrin juga membantah jika ada oknum pejabat di Pemprov Riau sebelumnya disebut sebagai komisaris di wahana wisata Lagoi tersebut. "Orang dari kita itu gak ada masuk disitu," jelas Wan.(dow)
Post a Comment