PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala Desa (Kades) Sialang Godang (Siago) kecamatan Bandar Petalangan AR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan atas pembunuhan Daud Hadi yang terjadi 10 April 2018 lalu. Ia diduga kuat ikut memerintah pembunuhan terhadap korban.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Teddy Ardian, Ahad (8/7/18) menyebutkan penetapan tersangka terhadap Kades Sialang Godang ini setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan dua orang tersangka sebelumnya.
Kedua tersangka itu kata Kasat Teddy, adalah Syarif alias Isap merupakan tersangka satu, berperan sebagai eksekutor dan Temi Supriadi tersangka dua, berperan sebagai pengguna jasa eksekutor.
Setelah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka Isap dan Temi sambung Kasat kemudian dilakukan pengembangan.
Dari pengembangan inilah, diperoleh fakta bahwa ada keterlibatan tersangka lain, yaitu mengarah kepada Kades Sialang Godang AR.
"Tidak itu saja, keterlibatan Kades ini, diperkuat dua alat bukti. Kemudian beliau ditetapkan sebagai tersangka baru. Yang bersangkutan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut," tandas Kasat.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment